Jakarta –
Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Hasdi Alfahin Harahap (30) meninggal dunia karena dikeroyok 22 orang yang merupakan rekan kerjanya yang juga WNI di Poipet, Kamboja. Hasdi disiksa rekan kerjanya itu karena diduga mencuri uang.
“Dapat kami konfirmasi, KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian Kamboja bahwa benar ada seorang WNI dengan Hasdi Alfahin Harahap usia 30 tahun yang meninggal di Poipet pada 23 September yang lalu, berdasarkan keterangan dari polisi almarhum itu merupakan korban dari kekerasan yang dia terima, dan karena kekerasan tersebut yang bersangkutan menerima mendapatkan luka-luka berat yang menyebabkan kematian,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam jumpa pers di Kemlu, Jumat (4/10/2024).
Judha mengatakan luka-luka itu didapat Hasdi karena mendapat kekerasan dari 22 orang rekannya. Dari 22 orang itu, dua diantaranya merupakan wanita.
“Penyebabnya adalah kekerasan yang dilakukan oleh sesama WNI, ada 22 WNI yang melakukan kekerasan terhadap korban, termasuk ada 2 wanita, di situ 22 saat ini statusnya ditahan oleh kepolisian Kamboja. Dari hasil investigasi yang dilakukan kepolisian Kamboja penyebabnya adalah korban dituduh melakukan pencurian uang, sehingga kemudian mendapatkan kekerasan dari rekan-rekannya,” jelas Judha.
Judha mengatakan 22 orang itu kini ditahan oleh Kepolisian Kamboja. Judha memastikan Kemlu RI akan memberikan pendampingan hukum.
“Dalam konteks tersebut KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja, dan kita akan meminta akses kekonsuleran untuk 22 WNI tersebut dan kita juga akan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan agar ke-22 WNI tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan di Kamboja,” ucapnya.
Terkait jenazah Hasdi, Judha mengatakan perusahaan tempat Hasdi dan 22 pelaku bekerja itu akan bertanggung jawab memulangkan jenazah Hasdi. Almarhum dan para pelaku, kata Judha, bekerja di perusahaan judi online Kamboja.
“KBRI telah berkoordinasi dengan perusahaan dan perusahaan bertanggung jawab akan memulangkan jenazah, jadi kita akan memulangkan jenazah. KBRI dan perusahaan juga sudah menghubungi keluarga yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Judha mengungkapkan perusahaan judi online di Kamboja adalah legal. Meski begitu, dia mengimbau agar WNI yang bekerja di Kamboja tidak bekerja di perusahaan judi online.
“Jadi dapat kami sampaikan juga, kita sangat mengimbau kepada warga negara kita yang akan bekerja di Kamboja, ikuti prosedur dengan benar. Sebetulnya, walaupun judi adalah sektor yang legal di Kamboja, sesuai dengan UU 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran, di situ ditetapkan bahwa kita tidak melakukan penempatan ke sektor-sektor yang dilarang undang-undang termasuk judi, jadi kami sangat mengimbau sekali untuk keamanan bersama, kepentingan bersama, jadi mohon untuk tidak bekerja di perusahaan judi,” jelas Judha.
Dalam kesempatan ini, Judha juga buka suara mengenai video viral di media sosial yang menampilkan penyiksaan orang diduga WNI yang dikaitkan dengan kasus Hasdi. Judha memastikan video viral itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini.
“Satu hal yang saya tegaskan, ada video yang memperlihatkan seorang disiksa, disetrum, lehernya dirantai, dan itu dikaitkan dengan kasus Hasdi almarhum, kami sudah lakukan koordinasi dengan polisi Phnom Penh bahwa video itu tidak terkait dengan Hasdi. Jadi yang ada di video itu bukan Hasdi, kami tak tahu apa itu WNI, apa itu di Kamboja kami sedang lakukan pendalaman,” tegas Judha.
(zap/imk)