Jakarta –
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Terkini, polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus ini.
“Benar, ada dua tersangka yang diamankan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2024).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dua tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Jadi total sampai saat ini sudah ada lima tersangka,” kata Ade Ary.
Dua tersangka baru itu adalah YS (33), ditangkap di rumah keluarganya di Jaktim, dan RR (27), ditangkap di rumah keluarganya di Bekasi. Tersangka YS berperan melakukan perusakan.
“Tersangka RR berperan memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali kepada sekuriti,” imbuh Ade Ary.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 3 tersangka, yakni MR, FEK (koordinator aksi) dan GW. Dengan demikian, saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelaku Lain Dikejar
Polda Metro Jaya menegaskan tidak membiarkan aksi premanisme dan anarkistis dalam peristiwa pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jaksel. Polisi saat ini tengah mengejar pelaku lainnya.
“Pak Kapolda Metro Jaya berkomitmen tidak akan membiarkan premanisme. Kami juga masih mengejar pelaku lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10).
Ade Ary mengatakan saat ini pihaknya sudah mendapatkan beberapa nama terduga pelaku. Para pelaku tersebut tengah dikejar.
“Ada beberapa nama yang sedang dikejar,” imbuhnya.
30 Polisi Diperiksa
Polda Metro Jaya melakukan evaluasi internal menyoal pembubaran diskusi oleh sekelompok orang di hotel Kemang, Jakarta Selatan. Sebanyak 30 polisi diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menjamin pengusutan secara transparan.
“Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda metro jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Ade Ary menyebut mereka yang diperiksa mulai dari anggota Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya. Selain itu, enam orang masyarakat sipil juga diminta keterangan oleh Propam.
(mei/dhn)