Tangerang –
Polisi membongkar pencabulan terhadap anak yang terjadi di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang. Pemilik dan pengurus yayasan ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
Kedua tersangka itu yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuan dan YB (30) selaku pengurus. Keduanya kini ditahan polisi.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2024).
S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.
Pencabulan di Panti Asuhan
Sebelumnya, diberitakan beredar video menarasikan terjadi pencabulan di panti asuhan di Pinang, Kota Tangerang. Disebutkan bahwa pelecehan itu dilakukan oleh tiga orang pimpinan panti asuhan.
Dalam rekaman video amatir yang tersebar di media sosial, terlihat sejumlah warga berkumpul di depan yayasan panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (3/10/2024) malam.
Warga riuh dan berteriak-teriak. Terlihat, diduga pelaku dievakuasi ke dalam mobil dinas sosial.
(mei/jbr)