Tangerang –
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan perdagangan orang ke Malaysia. Korban WNI berinisial SM hendak dijadikan sebagai wanita penjaja seks komersil (PSK).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi mengatakan pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka, wanita inisial IS merupakan penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural.
“SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 lalu di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta,” ujar Reza dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberangkatan satu CPMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka adalah wanita inisial IS (27) merupakan warga asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus P21
Lebih lanjut, Reza menyampaikan kasus tersebut saat ini dinyatakan sudah lengkap (P21). Tersangka IS diserahkan ke kejaksaan untuk penuntutan.
“Tersangka inisial IS beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Bapak Fattah pada hari ini Jumat (4/10) sekira pukul 09.00 WIB,” kata Reza.
Reza menambahkan, setelah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) selanjutnya tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.
Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.
“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Roberto.
(mei/dhn)