Perseteruan antara pesohor Nikita Mirzani dengan pengacara Razman Arif Nasution masih berlanjut. Terbaru, Nikita Mirzani kini melaporkan Razman Nasution yang merupakan pengacara dari Vadel Badjideh.
Pelaporan Nikita Mirzani tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024. Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif terkait penyebaran USG anaknya, LM (16).
Sebagaimana diketahui, Razman Arif Nasution adalah pengacara Vadel Badjideh. Vadel adalah terlapor di kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani dengan anaknya sebagai korban.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan terhadap putrinya, LM hingga paksaan aborsi. Belakangan kemudian pihak Vadel didampingi Razman Nasution menggelar konferensi pers.
Di tengah konferensi pers itu, Razaman Nasution memperlihatkan USG LM. Inilah yang kemudian membuat Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif ke polisi.
Laporan Nikita Mirzani
Tak hanya Razman Arif Nasution, Nikita Mirzani juga melaporkan Vadel Badjideh di kasus ini. Nikita menyebut terlapor diduga menyebarkan data pribadi anaknya, LM (16), yang statusnya masih di bawah umur.
“Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberi tahu ke khalayak ramai, apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga, biar bagaimanapun juga (menyebut nama anaknya, red) masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apa pun itu mengenai LM harus berdasarkan izin dari ortunya, harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apa pun itu,” kata Nikita, Kamis (3/10).
Foto: Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya (Wildan N/detikcom)
|
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan pihaknya melaporkan Razman Arif Nasution hingga Vadel Badjideh terkait dugaan penyebaran informasi pribadi. Dia meminta pihak kepolisian menindak pelaporan tersebut.
“Saya barusan sama Nikita membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Di mana dalam undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tuturnya.
Alasan Lapor Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan Nikita Mirzani terhadap Razman Nasution. Kata dia, Nikita Mirzani melaporkan Razman karena menyebarluaskan foto USG.
“Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/10).
Ade Ary mengatakan Nikita melaporkan Razman Nasution dan Vadel terkait Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur di UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2. Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh saudari NM adalah terkait kejahatan perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Razman….