Semarang –
Masiroh (33), seorang asisten rumah tangga (ART) di Semarang, menganiaya anak majikannya berulang kali. Peristiwa itu diketahui saat ortu korban melihat ada memar di tubuh anaknya.
Dilansir detikJateng, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan pelaku beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban yang baru berusia 3 tahun. Aksinya itu terekam kamera CCTV.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, pelaku pernah memukul kepala korban saat berboncengan naik sepeda motor. Selain itu, pelaku juga menganiaya saat menyuapi korban, seperti menghantamkan tisu ke muka korban hingga menyumpalkan tisu ke mulut korban.
“Pelaku melakukan aksinya alasannya korban rewel saat pekerjaan belum selesai,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di lobi kantornya, Senin (7/10/2024).
Perlakuan kasar Masiroh terhadap balita terbongkar saat majikannya menemukan memar di tubuh korban. Masiroh mengaku balita itu terjatuh, namun majikannya tak percaya. Majikannya lantas membuka rekaman CCTV dan melihat bahwa ART itu beberapa kali melakukan kekerasan. Kekerasan itu akhirnya diadukan ke polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/idn)