Jakarta –
Multi level marketing (MLM) menjadi salah satu skema bisnis yang kerap ditawarkan. Tapi, bagaimana bila ada masalah?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu:
Awal mula berawal ketika diajak teman saya leader gabung bisnis MLM.
Dengan keterangan yang diberikan dan dijanjikan uang akan kembali dengan menjual barang tesebut. Kemudian saya ikut gabung dikarenakan uang akan kembali dalam waktu 3 bulan. Saya gabung dengan menyerahkan uang sekitar Rp 60 juta dan ditukar dengan barang.
Setelah beberapa tahun janji yang diberikan uang kembali tidak kunjung tiba. Dan dia menjanjikan terus saja dengan mencicil. Tetapi tidak ada kata-kata janji yang ditepati seperti pembayaran uang untuk janji pertama.
Apakah kasus seperti ini bisa diperkarakan?
Terima kasih
Salam
Andika
Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik’s Advocate meminta pendapat hukum Destya Nursahar SH. Berikut jawaban lengkapnya:
Bisnis multi level marketing (MLM) merupakan kegiatan usaha penjualan barang dengan menggunakan strategi pemasaran yang berjenjang. Berikut ini ciri dari dari bisnis MLM yang legal:
1. Terdapat barang/jasa yang dijual belikan;
2. Perusahaan telah resmi terdaftar;
3. Harga produk yang sesuai (wajar);
4. Keuntungan berasal dari produk yang dijual.
Namun, saat ini marak bisnis MLM yang mencari keuntungan bukan hanya dari hasil barang yang dijual tetapi juga keuntungan dari hasil merekrut orang lain untuk bergabung, sehingga bisnis MLM tersebut dapat dikatakan mengaplikasikan sistem/skema piramida karena semakin banyak orang yang direkrut maka keuntungan yang dihasilkan juga semakin besar.
Skema piramida merupakan jenis kegiatan usaha yang dilarang sebagaimana telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada pasal 9 yang menyatakan bahwa pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga tercantum dalam Permendag No 70 Tahun 2019 dalam pasal 21 huruf (k) bahwa perusahaan yang telah memiliki surat izin usaha perdagangan dilarang melakukan kegiatan perdagangan dengan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida.
Bisnis MLM dengan skema piramida cenderung menjadikan produknya hanya sebagai kamuflase, karena keuntungan yang besar justru didapat dari hasil pendaftaran anggota baru. Untuk menentukan apakah dalam kasus yang anda alami terdapat unsur pidana berdasarkan UU No 7 Tahun 2014, perlu diketahui dulu apakah ada produk yang dijual belikan dan bagaimana sistem perekrutannya. Jika sistemnya tidak hanya mengambil keuntungan dari produk yang dijual tetapi juga keuntungan yang lebih besar dari merekrut anggota baru, maka pelaku usaha dapat dijerat berdasarkan pasal 9 juncto pasal 105 UU No 7 Tahun 2014.
Kami kurang mendapatkan informasi lengkap terkait dengan alasan apa uang anda tidak kembali sesuai waktu yang dijanjikan. Apabila nominal Rp 60 juta yang anda telah keluarkan tidak sebanding dengan value produk yang didapat dan biaya tersebut termasuk dihitung sebagai biaya pendaftaran anggota baru serta anda juga diwajibkan untuk merekrut anggota baru lainnya, maka anda dapat melaporkan kasus ini ke pihak berwajib atas dasar pelanggaran UU Perdagangan dan juga tindak pidana penipuan bermodus bisnis MLM.
Namun, apabila dalam bisnis tersebut anda hanya diwajibkan untuk menjual kembali produk yang telah anda bayarkan namun komisi yang dijanjikan dari hasil penjualan tak kunjung diberikan, anda dapat menggugat ke Pengadilan karena terjadi wanprestasi atas dasar pasal 1243 KUHPerdata.
Regards,
Destiya Nursahar (Partner di ASA Law Firm)
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)