Jakarta –
J alias Juhri alias Jupri, dedengkot premanisme di pasar tumpah Jl Merdeka, Kota Bogor dijerat undang-undang darurat karena kepemilikan senjata dan penggunaan narkoba jenis sabu. Jupri terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Kita jerat pelaku dengan pasal Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara, barang siapa menguasai senjata tajam tanpa hak dan melawan hukum dikenakan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (7/10/2024).
Jupri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sejumlah barang bukti juga sudah disita polisi.
Bismo meminta masyarakat yang merasa jadi korban pemalakan atau pungli oleh Jupri untuk tidak takut lapor polisi dan bersedia jadi saksi. Bismo menyebut, keselamatan korban dan saksi akan dilindungi.
“Butuh keberanian para masyarakat, pedagang, untuk berani melapor, berani jadi saksi dan diperiksa untuk kita jerat pelaku dengan pasal 368 KUHP dan juga undang-undang lainnya. Karena kadang kendala yang dihadapi di lapangan, para pedagang takut jadi saksi, pelapor,” sambungnya.
Selain itu, kata Bismo, Jupri juga dijerat dengan undang-undang narkotika karena kaitannya dengan konsumsi sabu. Kasus tersebut masih didalami oleh Satnarkoba Polres Bogor Kota.
“Terkait narkobanya sedang didalami sama Satnarkoba Polresta Bogor Kota,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pihak korban melapor secara resmi ke polisi.
“Terkait penerapan (pasal) 368 kita menunggu laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban Jupri,” kata Aji dikonfirmasi terpisah.
“Karena kalau pasal 368 KUHP itu kan delik aduan, berarti kan harus ada pelapor. Cuma kondisinya kan, makanya Pak Kapolres mengajak masyarakat, ayo nggak usah takut lagi sama teror preman (karena laporkan pungli), ada kita (siap lindungi). Kalau ngga berani lapor langsung, bisa via hotline, kan gitu ajakan Pak Kapolres,” imbuhnya.
(sol/idn)