Tangerang –
Polisi terus menyelidiki kasus dugaan pencabulan di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Banten. Seorang pengurus panti berstatus tersangka dimasukkan ke daftar pencurian orang (DPO).
“Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS, sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian PPPA hingga stakeholder lainnya terkait kasus tersebut. Ade Ary menegaskan penyidik akan mengusut tuntas kasus.
“Dilakukan kerja sama asistensi juga dari Mabes, Polda, merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam hal ini Satreskrim untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Hingga kini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut. Keduanya adalah Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus.
Korban Bertambah Jadi 7 Orang
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan pencabulan di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Jumlah korban kini bertambah menjadi 7 orang.
“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik, ada 7 korban,” kata Kombes Ade Ary.
Ade Ary merinci korban terdiri atas tiga orang anak di bawah umur dan empat orang dewasa. Ade Ary mengatakan korban semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Korban tiga anak, 4 dewasa. Laki-laki,” ujarnya.
(wnv/jbr)