Tangerang –
Pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan Tangerang terlibat skandal pencabulan. Total sejauh ini sudah ada 7 korban, 4 di antaranya berusia anak dan 3 lainnya dewasa yang kesemuanya adalah laki-laki.
Predator anak ini terbongkar setelah salah satu anak melapor kepada orang tua asuhnya, Dean Herdesviana. Korban melapor melalui direct message (DM) Instagram mengaku dicabuli oleh tersangka Sudirman (49) dan Yusuf (30).
“Saya spill dikit, laporan ini pertama kali di DM Instagram, yang mengatakan bahwa ‘Bunda, kami ini dilecehkan, hampir semua santri-santri di panti asuhan ini dilecehkan oleh saudara Sudirman’,” kata Dean saat audiensi dengan Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Dean nyaris tak percaya dengan informasi yang dia dapatkan. Padalnya, selama ini Sudirman terlihat baik di matanya.
“Saya sebagai temannya tidak percaya karena balutan performance-nya begitu rapi, manis, agamis dan di depan saya juga keseringan lidahnya berzikir ya. Tapi itu naudzubillahimindzalik saya nggak percaya makanya ini dilema,” katanya.
Dean kemudian mencari informasi lebih banyak mengenai kelakuan Sudirman ini. Setelah melakukan pendekatan persuasif terhadap para korban, terbongkar lah satu per satu siapa saja korban Sudirman dkk.
Sudirman (kiri) dan Yusuf (kanan), tersangka pencabulan anak di panti asuhan Kota Tangerang/Foto: dok. Istimewa
|
“Dan hasil penelusuran saya di lapangan dengan pendekatan persuasif juga layaknya seorang ibu sama anaknya. ‘Sayang cerita, Bunda nggak akan cerita ke siapa-siapa’. Ya udah kamu jujur, akhirnya dia cerita dengan bergetar dengan air mata yang nggak terbendung akhirnya dia bilang,” jelasnya.
Hingga akhirnya Dean melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Dua tersangka saat ini telah ditangkap yaitu Sudirman selaku pemilik yayasan dan Yusuf selaku pengurus atau pengasuh.
2 Orang Jadi Tersangka
Polisi saat ini telah menetapkan dua orang tersangka di kasus pencabulan ini. Satu tersangka lainnya masih diburu.
Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).
Keduanya adalah Sudirman (49) dan Yusuf (30), dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.
(mea/dhn)