Jakarta –
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan sudah mengajukan 52 ribu pemblokiran situs maupun konten terkait judi online ke Kominfo. Himawan mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas judi online.
“Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktik perjudian daring kepada Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten,” kata Himawan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).
Dia mengatakan penindakan judi online ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejak Juni 2024, Bareskrim membongkar 198 kasus dan menangkap 247 tersangka.
“Serta menyita barang bukti dengan rincian sebagai berikut satu 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan total uang yang disita dari rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 6,1 miliar,” ucapnya.
Polri, lanjut Himawan bakal terus melakukan penindakan tegas tegas dan menekan praktik judi online dengan pendekatan preemptive, preventif dan penegakan hukum. Himawan meyakini sinergi antara pencegahan dini dan tindakan tegas di lapangan serta koordinasi dengan beberapa stakeholder jadi kunci memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi itu.
(idn/imk)