Jakarta –
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggelar rapat kordinasi penanganan anak korban predator di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. KemenPPPA juga turun tangan menemui para korban dan memberikan pendampingan.
“Ini baru mengunjungi anak-anak korban dan koordinasi lebih lanjut penanganan dengan para pendamping korban,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
KemenPPPA mengapresiasi atas kerja tempat pemerintah daerah dan kepolisian dalam mengungkap kasus viral ini. Selanjutnya, KemenPPPA bersama lembaga terkait juga menyiapkan langkah antisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi.
“KemenPPPA mengapresiasi dan memberikan dukungan atas kerja cepat Polresta Tangerang, Pemkot Tangerang dan Masyarakat yang telah bekerjasama dalam mengungkap dan menangani kasus ini,” jelasnya.
“KemenPPPA telah melakukan koordinasi penanganan dan pencegahan keberulangan serta mendorong agar proses penegakan hukum atas dugaan pencabulan terhadap anak-anak panti agar disegerakan untuk menghindari dampak yang lebih berat pada anak-anak,” tambahnya.
KemenPPPA melaporkan saat ini 13 anak telah dilindungi di safe house milik Pemkot Kota Tangerang. KemenPPPA pun tak menutup kemungkinan jumlahkan akan terus bertambah.
“Saat ini 13 anak dilindungi di Rumah Aman Pemkot Kota Tangerang, dan anak lainnya masih diverifikasi dan diasuh sementara oleh masyarakat. Jumlahnya kemungkinan dapat bertambah,” terangnya.
Lebih lanjut Nahar menjelaskan, para pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun dari maksimal ancaman hukuman pelaku pencabulan dan pemberatan karena terduga pelaku adalah pendidik dan pengasuh anak.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4),(5) dan (6) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terduga pelaku juga terancam pidana tambahan pengumuman identitas, dan dikenai tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” jelasnya.
Terakhir, Nahar mengimbau agar masyarakat proaktif melapor jika keluarganya mengalami kejadian serupa. Laporan bisa disampaikan ke kepolisian terdekat maupun menghubungi layanan aduan kekerasan anak di call center 129.
“Bagi yang mengetahui, mendengar dan anaknya mengalami kejadian yang sama agar dapat melaporkan ke Kepolisian terdekat, Pemkot Tangerang melalui DP3A dan Dinsos, atau bisa menghubungi layanan aduan kekerasan anak call center 129,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap korban predator anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, kini bertambah. Total korban kini ada 7 orang.
“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik, ada 7 korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Ade Ary merinci korban terdiri atas tiga orang anak di bawah umur dan empat orang berusia dewasa. Ade Ary mengatakan korban semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Korban tiga anak, 4 dewasa. Laki-laki,” ujarnya.
Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Keduanya adalah pemilik dan pengasuh di panti asuhan tersebut.
Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Sabtu (5/10).
Sudirman dan Yusuf dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(taa/idn)