Polisi menangkap tersangka pemilik sekaligus pengelola dua situs judi online (judol) bernama Justin alias JH (28) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Tersangka merupakan pelaku tunggal yang mengoperasikan sendiri dua situs tersebut.
“Yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas perjudian online,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).
Justin ditangkap Rabu (2/10). Syahduddi mengatakan tersangka mengakui memiliki dan mengelola 2 situs judi online sejak Mei 2024 atau 5 bulan lalu.
“Tersangka selaku pemilik dan juga pengelola website situs perjudian online dengan nama Bera***38 dan Gaco***9. Dimana tersangka ini sudah mengelola website ataupun situs judi online dari mulai bulan Mei 2024 sampai dengan tertangkap pada tanggal 2 Oktober yang lalu kurang lebih sekitar hampir 5 bulan,” jelasnya.
Syahduddi mengatakan dari hasil mengelola dua situs tersebut, tersangka meraup omzet puluhan juta per bulan. Polisi menyebut Justin tidak memiliki latar belakang IT (information technology).
“Omzet yang didapatkan dari hasil mengelola situs judi online baik itu Berapi138 dan Gacoan79, kurang lebih sekitar Rp 60 juta per bulan. Dengan keuntungan bersih didapatkan oleh tersangka sekitar Rp 30 juta per bulan,” jelasnya.
“Tersangka ini lulusan SMA, dan latar belakangnya IPS. Dia tidak memiliki latar belakang IT, dan dia belajar IT secara otodidak karena pernah bekerja di pengelola judi online,” sambungnya.
Justin mengaku sudah bekerja sebagai marketing judol pada 2019 lalu. Pengalaman itu membuatnya berani mengelola 2 situs judol dengan membeli masing-masing seharga Rp 8 juta.
Adapun kronologi penangkapan tersangka, penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian online di Wilayah Polres Metro Jakbar. Penyidik pun melakukan serangkaian proses pendalaman dan penyelidikan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.