Jakarta –
Polisi membongkar praktik prostitusi online di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Polisi menangkap 3 pasangan dalam satu rumah.
Dilansir detikSumut, enam orang yang diciduk adalah MR (22), VM (17), RU (37), YM (21), AT (29) dan TA (19). Mereka disebut pasangan non-muhrim.
“Ketiga pasangan ini kita amankan dari sebuah rumah pada Jumat (4/10) sekira pukul 01.30 WIB. Mereka diamankan setelah kita mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah dijadikan sarana prostitusi online,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Fachmi mengatakan setelah mendapatkan laporan, tim Unit Resmob Satreskrim mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggerebekan. Ketiga pasangan ditemukan di dalam kamar berbeda.
Fachmi menjelaskan, dalam kasus itu polisi menyita barang bukti sejumlah alat kontrasepsi serta ponsel. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Kita masih memburu LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
(lir/lir)