Tangerang –
Polisi mengungkap modus operandi predator anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang, Sudirman (49) cs mencabuli korbannya. Para korban diiming-imingi dengan sejumlah uang hingga barang.
“Adapun para pelaku ini bisa melakukan perbuatan tersebut, modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku,” kata Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Zain mengungkap tersangka Sudirman cs memiliki orientasi seks menyimpang. Sejauh ini diketahui ada 7 orang korban Sudirman cs yang kesemuanya adalah laki-laki.
“Tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” jelas Zain.
Dia merinci korban-korban yang 4 anak dan 3 dewasa masing-masing adalah DZ (8), FMK (13), MS (14), R (16). Kemudian untuk yang dewasa yaitu M (30), J (19), dan AK (20).
Awal Mula Kasus Terbongkar
Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban R (16). Korban didampingi kerabatnya, F, melaporkan Sudirman cs ke Polres Metro Tangerang Kota pada 2 Juli 2024.
Polisi melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban R. Penyelidikan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. Total sampai saat ini ada 11 saksi yang diperiksa.
“Kemudian, yang terakhir baru kita melakukan pemeriksaan terhadap korban saudara R ini setelah korban ini siap, karena memang untuk anak ini perlu penanganan dan treatment khusus tidak semudah kita tiba-tiba memeriksa anak tersebut,” ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban R berkembang. Ternyata, ada 6 korban lainnya yang dicabuli oleh Sudirman cs.
DPO Diburu Polisi
Saat ini polisi telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya adalah Sudirman (49), Yusuf Bahtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28).
Tersangka Sudirman selaku ketua yayasan panti asuhan dan Yusuf selaku pengasuh telah ditangkap dan ditahan. Sementara Yandi saat ini masih diburu polisi.
“Sedangkan Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan 2 kali yang bersangkutan tidak hadir, akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang,” katanya.
Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan surat permohonan pencarian DPO atas nama Yandi Supriyadi. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Yandi diminta lapor polisi.
“Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang dan ini salah satu foto yang sudah kita buat untuk mempermudah masyarakat, apabila mengetahui keberadaan Saudara Yandi Supriyadi ini bisa melaporkan kepada kita,” jelas Zain.
(mea/mea)