Medan –
Polisi menangkap Ketua Ormas DPC Grib Labuhanbatu, Sumut, Khairul Arifin setelah sempat buron dalam kasus narkoba. Khairul yang juga terlibat dalam pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu itu ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi.
“Iya (Ketua Ormas Grib). Tersangka yang menyuruh untuk melakukan pelemparan, perusakan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (9/10/2024).
Rivanda mengatakan peristiwa itu berawal pada 16 dan 17 Maret 2024. Saat itu, korban Junaidi yang merupakan salah satu wartawan di Labuhanbatu mendatangi tempat diduga lokasi peredaran narkoba, bersama dengan rekannya.
“Tujuannya untuk melakukan investigasi. Selanjutnya korban membuat posting-an di akun Facebook dan status WhatsApp,” ujarnya.
Rivanda menyebut usai mengunggah hal itu, korban mendapatkan teror. Lalu, pada Kamis (21/3) sekira pukul 01.45 WIB, rumah dan mobil korban dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).
Polisi yang menerima laporan itu lalu menangkap pelaku Endar Muda Siregar (EMS) selaku eksekutor pembakaran tersebut. EMS yang diperintah tersangka Khairul itu diberi upah Rp 15 juta.
Kasus Narkoba Khairul
Polisi menangkap Khairul Arifin saat mendarat di Jambi pada Minggu (29/9) berkat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu. DPO yang diamankan itu merupakan ‘big boss’ atau bandar narkoba dari beberapa tersangka.
“DPO ini adalah bandar narkoba yang sudah diterbitkan pada bulan Agustus 2024. Namun tersangka ini sudah kami cari semenjak bulan Mei,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman dilansir detikSumbagsel, Senin (30/9).
“DPO tersebut adalah Big Boss dari pada tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” sambungnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)