KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK mengungkap para tersangka menjalankan praktik suap dengan kode ‘logistik paman’.
Dirangkum detikcom, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penetapan tersangka Paman Birin dan enam orang lainnya. Penetapan tujuh tersangka ini dilakukan KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10).
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Tersangka penerima
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta
Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ghufron menyebut kasus yang menjerat Paman Birin dkk berkaitan dengan pengerjaan tiga proyek yang dilakukan Dinas PUPR Kalimantan Selatan senilai Rp 54 miliar. Menurutnya, penunjukan dua pihak swasta sebagai penyedia pekerjaan itu diwarnai dengan pemberian sejumlah uang kepada Sahbirin Noor.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel),” ucap Ghufron.
Kode Suap ‘Logistik Paman’
Ghufron mengatakan dari para tersangka ini, KPK menemukan sejumlah barang bukti pemberian uang kepada Gubernur Kalsel. Uang itu diserahkan dengan menggunakan beberapa kode.
“Bahwa penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dari AMD (tersangka Ahmad) berupa satu buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp 800 juta,” ujarnya.
Penyerahan uang suap kepada Sahbirin Noor itu dikirimkan melalui sejumlah koper dan kardus. Ghufron mengatakan dari tersangka Yulianti Erlynah, KPK menemukan bukti pemberian uang kepada Sahbirin Noor dengan kode Logistik Paman.
“(Ditemukan) dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: Rp 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen,” beber Ghufron.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: