Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) kedua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Permohonan PK itu diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
“Memang hari ini Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Atjo mengatakan Ketua PN Jakpus akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK kedua Jessica. Dia mengatakan PN Jakpus akan mengirimkan berkas PK itu ke Mahkamah Agung (MA).
“Sehingga ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” ujarnya.
Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait PK. Dia mengatakan, jika ada novum baru, akan dilakukan sumpah terlebih dahulu.
“Dibuka pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat serta memberikan jaksa untuk mengajukan jawaban, jika ada bukti baru maka akan disumpah novum dulu, kalau sudah lengkap baru berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” ujarnya.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, resmi mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus. Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Otto menyebutkan tidak ada saksi yang menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Menurut dia, Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.
Jessica juga mengaku kaget mendengar novum yang ditemukan Otto. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan.
“Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya nggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan,” kata Jessica.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.
(mib/haf)