Jakarta –
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Otto mengungkap Jessica masih merasa trauma dengan pengadilan.
“Nah, peristiwa terjadi pada tahun 2016, itu 8 tahun yang lalu di Pengadilan Negeri ini, itu mungkin Jessica sedikit agak tegang karena dia dulu datang ke sini selalu dengan baju putih ya Jess ya, dia bilang tadi waktu di mobil, dia bilang, ‘waduh om, gimana ini 8 tahun lalu, saya agak sedikit trauma juga lihat pengadilan’, katanya,” kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai mendaftarkan permohonan PK, Rabu (9/10/2024).
Otto mengaku mencoba menenangkan Jessica Wongso. Otto mengatakan kepada Jessica bahwa situasi telah berbeda.
“Tapi saya bilang kan suasananya berbeda, dulu kan ada posisi di tahan hari ini ada posisi sudah bebas,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan dengan matang terkait keputusan pengajuan PK tersebut. Dia mengatakan meski Jessica sudah bebas bersyarat, namun Jessica tetap ingin membuktikan jika ia tak bersalah di kasus kopi sianida.
“Nah, seperti saya katakan tadi kita memang menghadapi suatu pergumulan serius sebenernya, tentang rencana PK ini, karena apa? Karena faktanya kan Jessica sudah di luar, sudah tidak ditahan lagi sehingga secara badan, secara jasmani dia sudah bebas, tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa, ‘selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh UU atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu’, dia bilang,” ujar Otto.
“Nah, hari ini kita gunakan kesempatan itu karena ingin dia membuktikan dia tidak merasa melakukan perbuatan tapi faktanya kan, dia dihukum. Kami sebagai lawyer tetap menghormati apa keputusan hakim, kami hormati tetapi karena ada hak untuk mengajukan PK, hak ini kita gunakan. Mudah-mudahan MA (Mahkamah Agung) nanti akan mempertimbangkan dengan baik,” tambahnya.
Kata Jaksa soal PK Jessica
Kejagung pun ikut memberikan komentar soal rencana Jessica akan mengajukan PK. Kejagung menyebut Jessica pernah mengajukan PK pada 2018.
“Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantornya, Selasa (20/8).
Harli lantas merujuk pada Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, yang menyebutkan PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, masih menurut Harli, ada pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali tapi ada syaratnya terkait ilmu pengetahuan.
“Memang terkait dasar hukum ini masih ada debatable karena kenapa, kalau kita mengacu pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, itu ditegaskan kembali bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Tapi dalam perkembangan hukum di dalam putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, dibuka kemungkinan bahwa peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali tapi dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ,” terangnya.
“Namun, kalau kita lihat lagi dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2014, ditegaskan kembali PK hanya bisa dilakukan satu kali. Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini kita serahkan ke pengadilan. Kita tidak dalam konteks itu, saya hanya menjelaskan bahwa hukumnya begini dasarnya. Karena memang pengadilan tidak bisa menolak perkara, itu prinsip, ada hukumnya,” tambahnya.
(mib/lir)