Jakarta –
Polisi mengamankan seorang tukang sampah berinisial FM usai tertangkap basah saat hendak memperkosa bocah SMP di Koja, Jakarta Utara. FM kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Sijabat saat dihubungi, Rabu (9/10/2024).
Tersangka saat ini sudah ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sudah kita tahan. Kita jerat Pasal 82 (UU Perlindungan Anak) ancaman hukumannya 15 tahun,” ujarnya.
Girhat menjelaskan FM tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban. FM kemudian memperkosa korban.
“Pelaku tiba-tiba dia masuk ke rumah korban, korban sedang tertidur langsung (pelaku) melakukan tindakan asusila,” tuturnya.
Pelaku Diamuk Massa
Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Rabu (9/10/2024), terlihat pelaku yang mengenakan baju merah digelandang warga sekitar. Terlihat warga mengeroyok pelaku hingga babak belur.
Dinarasikan pelaku hendak melakukan percobaan pemerkosaan saat korban tengah tertidur di rumahnya. Korban disebutkan masih duduk di bangku SMP.
Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan pelaku sudah diamankan. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, pelaku merupakan seorang tukang sampah.
“Pelaku malam itu juga langsung kita amankan dan dibawa ke PPA Polres untuk diproses. Infonya demikian (pelaku seorang tukang sampah),” kata Andry saat dihubungi, Rabu (9/10).
Andry mengatakan pelaku sempat diamuk massa. Namun demikian, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk melerai dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini kasus ditangani unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
“Polsek Koja begitu dapat info langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku karena ada dugaan pidana anak makanya kita langsung kirim dan buat LP di Polres dan ditangani PPA,” tuturnya.
(wnv/mea)