Jakarta –
Polisi mengamankan pria berinisial RA (19) yang melakukan penusukan terhadap TK (46) seorang pemilik toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Pria RA sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Tersangka RA langsung ditahan di Rutan Polsek Pamulang. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat terkait Pasal 340 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
“Kita langsung lakukan penahanan. Atas kasus tersebut, RA dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga. Dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun,” jelasnya.
Motif Penusukan
Penusukan tersebut terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024, dini hari. Pelaku berinisial RA (19) menusuk korban TK (46) karena dendam diminta putus dengan anak korban.
“Keterangan sementara dari pelaku RA, motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (10/10).
Terpisah, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono mengatakan pelaku dan anak korban berpacaran. Korban meminta keduanya memutuskan hubungan. Hal tersebutlah yang memicu pelaku nekat melakukan aksi kejinya tersebut.
“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus, tidak berlanjut,” ujarnya.
(wnv/azh)