Makassar –
Pemilik rumah makan Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya sendiri. Tersangka mengaku buru-buru saat mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser hingga menabrak truk kontainer.
Hal ini tertuang dalam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian. AQ, yang mengemudikan mobil, mulanya hendak menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Rabu (25/9) malam.
“Menurut hasil BAP, jadi (AQ) buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara,” kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat dilansir detikSulsel, Jumat (11/10/2024).
AQ mengambil lajur kanan jalan tol layang. Dalam perjalanannya, AQ hendak mendahului kendaraan lain di depannya. Namun, tanpa diduga oleh AQ, ternyata ada truk kontainer yang bergerak di lajur kiri hingga tabrakan pun tak terelakkan.
“Yang bersangkutan ambil lajur kiri, maka terjadilah tabrak dari belakang mobil boks kontainer tersebut,” tuturnya.
Tersangka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan tol karena kecepatan mobilnya melebihi ambang batas. Temuan ini berdasarkan hasil traffic accident analysis (TAA).
“Hasil olah TKP di lapangan menggunakan traffic accident analysis (TAA) kecepatan 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk mobil boks, adalah 40,1 kilometer per jam di saat jalan bersamaan,” imbuhnya
Simak selengkapnya di sini.
(isa/idh)