Bogor –
Orang tua (ortu) pelajar korban bully dan pemalakan di SMP Kota Bogor memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan masalah tersebut ke jalur hukum. Sementara para pelaku disanksi skorsing selama tiga hari oleh pihak sekolah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ada dua pelaku yang disanksi skorsing. Sementara satu pelaku lainnya, hanya diberikan surat peringatan (SP).
“Pihak sekolah memberikan sanksi kepada pelaku B dan Z (berupa) skorsing selama 3 hari, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya baik kepada korban ataupun anak lain. Pihak sekolah memberikan sanksi kepada pelaku A berupa surat peringatan (SP),” kata Bismo menyebutkan hasil mediasi yang disepakati, Senin (14/10/2024).
Selain itu, kata Bismo, pihak ortu pelaku juga bersedia mengembalikan semua uang yang diambil dari korban.
“Orang tua pelaku bersedia menerima sanksi dari pihak sekolah. Orang tua pelaku bersedia mengembalikan uang korban,” kata Bismo.
Pihak Korban Memaafkan
Sebelumnya, orangtua (ortu) pelajar korban dan pelaku bulying di SMP Kota Bogor menggelar mediasi bersama pihak sekolah. Ortu korban memaafkan perbuatan pelaku dan tidak melanjutkan masalah tersebut ke jalur hukum.
“Orang tua korban telah memaafkan perbuatan pelaku terhadap korban dan kakaknya. Orang tua korban menyadari yang terjadi terhadap korban merupakan kenakalan remaja. Orang tua korban tidak akan memperpanjang masalah ini hingga ke jalur hukum,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2024).
Bismo mengatakan, ortu pelaku bulying mengungkap terimakasih atas kebesaran hati ortu korban. Ortu pelaku juga bersedia mengembalikan semua uang yang diminta pelaku kepada korban.
“Orangtua pelaku meminta maaf dan berterima kasih atas kebesaran hati orangtua korban. Orang tua pelaku berjanji akan lebih menjaga pelaku agar tidak ada lagi anak yang mengalami kejadian seperti yang dialami korban,” kata Bismo.
(sol/mea)