Bogor –
Seorang pengendara motor nyaris menabrak anggota kepolisian ketika mencoba kabur dari pemeriksaan polisi saat Operasi Zebra Lodaya 2024. Pengendara motor itu mengaku panik karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Pantauan detikcom, pemotor pria yang berboncengan dengan wanita tanpa helm melaju di Jl Pajajaran mengarah ke Tugu Kujang. Polisi kemudian menyetop pengendara motor tersebut.
Bukannya berhenti, pemotor pria itu malah tancap gas dan mencoba kabur dengan berkendara secara zig-zag. Pemotor yang menggunakan celana pendek itu, bahkan nyaris menabrak polisi lain yang mencoba menghentikannya.
Pemotor yang mengaku bernama Rifaldi itu mengaku panik ketika mengetahui ada razia. Rifaldi mengaku tidak punya SIM sehingga mencoba kabur agar tidak kena tilang.
“Panik pak, saya kaget. Mau kerja, jaga toko di (Jalan) Otista,” kata Rifaldi ketika ditanyai polisi di Tugu Kujang Kota Bogor, Senin (14/10/2024).
“(SIM) nggak punya, Pak. (STNK) ketinggalan di rumah,” kata Rifaldi menjawab pertanyaan polisi.
Rifaldi kemudian diminta ke pos polisi di Tugu Kujang untuk diperiksa surat-surat kendaraannya. Selain tidak memiliki SIM, Rifaldi ternyata tidak membawa STNK motor yang dikendarainya, pajak kendaraan mati dan berpenumpang tidak menggunakan helm.
“Jadi tadi ketika diberhentikan okeh anggota yang di depan, dia malah kabur dan mengendarai motor dengan cara zig-zag. Kemudian saya berhentikan, iya saya hampir ketabrak. Padahal polisi itu kan tidak menakut-nakuti, tidak mengintimidasi, seharusnya berhenti saja, akui kesalahannya,” kata anggota Satlantas ditemui di lokasi.
“(Pelanggarannya) Pengendara tidak memiliki SIM, STNK Motor nggak ada, pajak mati, sama penumpang tidak menggunakan helm,” sambungnya.
Untuk diketahui, Polresta Bogor Kota menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 tanggal 14-27 Oktober 2024. Ada sembilan jenis pelanggaran yang jadi sasaran penindakan.
Berikut sembilan jenis pelanggaran yang jadi sasaran penindakan selama Operasi Zebra Lodaya 2024:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengendara yang melawan arus.
3. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
5. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
6. Pengendara yang belum cukup umur.
7. Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
8. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang.
9. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknik.
(sol/mea)