Jakarta –
Adi alias Algira (20) divonis 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54) di Sukabumi, Jawa Barat. Hakim menyatakan Adi terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
“Menyatakan terdakwa Adi alias Algira bin Aep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim, Andy Wiliam Permata, dilansir detikJabar, Selasa (15/10/2024).
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Adi dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
Diketahui, peristiwa tragis itu bermula dari pertemuan Adi dengan Ceceu di sebuah salon di Cikotok, Banten. Dengan janji diberi pekerjaan, korban mengundang Adi ke Palabuhanratu.
Setibanya di sana, Sutarjo menjemput dan membawanya ke rumah majikannya. Malamnya, saat Adi tertidur usai minum miras. Dia lalu terbangun karena merasa ada sesuatu yang tak pantas terjadi padanya. Ketika terjaga, dia mendapati Sutarjo sudah tidak berpakaian dan memegang pisau sambil mengancam.
Kondisi itu disebut memicu kemarahan Adi. Adi disebut meraih tangan Sutarjo yang memegang pisau dan menusukkan pisau itu ke beberapa bagian tubuh Sutarjo. Serangan tersebut mengakibatkan luka fatal yang menyebabkan kematian korban.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/haf)