Semarang –
Polda Jateng mengatakan kasus dugaan pemerasan hingga perundungan di PPDS Anestesi Undip (Universitas Diponegoro) sudah naik penyidikan. Polisi masih butuh pendalaman sebelum menetapkan tersangka.
“Saya informasikan bahwa seminggu yang lalu pada tanggal 7 Oktober 2024 Polda Jawa Tengah dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menaikkan status kasus perundungan tersebut menjadi proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, dilansir detikJateng, Selasa (15/10/2024).
Dia menjelaskan para saksi sudah diperiksa termasuk saksi ahli. Gelar perkara di internal Polri juga sudah dilakukan dan menurutnya masih perlu pendalaman untuk penetapan tersangka.
“Masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut. Jadi ada beberapa syarat persyaratan tertentu yang harus didalami oleh penyidik dalam rangka untuk menetapkan tersangka. Jadi sampai dengan saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap hasil dari gelar perkara,” jelasnya.
Artanto melanjutkan kasus yang didalami pihaknya adalah kasus pemerasan. Dia menerangkan, baik kasus pemerasan maupun perundungan nantinya bakal berkaitan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasisiwi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)