Jakarta –
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria di sebuah apartemen di Kelapa Gading. Mereka diduga overstay hingga melakukan scamming (penipuan) di daerah setempat.
“Kami mengamankan 12 pria berkewarganegaraan Nigeria yakni EHO, MIU, ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, CM, dan ACD dalam operasi Jagratara,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, dilansir Antara, Rabu (16/10/2024).
Widya mengatakan mereka diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam dideportasi hingga penangkalan.
“Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dan/atau dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai dengan penangkalan,” kata dia.
Dari 12 orang tersebut, sembilan orang yang berinisial ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, dan CM ditahan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena telah terbukti overstay.
Sedangkan 3 warga Nigeria berinisial MIU, EHO, dan ACD yang memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan penahanan (detensi).
“Petugas mengambil langkah dengan menahan paspor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Ia menambahkan sembilan WN Nigeria itu ditangkap dalam operasi serentak bersandikan Operasi Jagratara III. Operasi ini digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara,” kata dia.
(mea/dhn)