Jakarta –
Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri mengungkap jaringan kartel narkoba Jambi yang dikendalikan oleh tiga bersaudara. Disebutkan, uang hasil bisnis haram itu diputarkan kembali ke berbagai bisnis ilegal lainnya.
Tiga bersaudara pengendali jaringan narkotika itu yaitu, Dedi Susanto alias Tekui, Tek Min alias Ameng Kumis, dan Helen Dian Krisnawati. Polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya selaku kaki tangan yakni Didin alias Diding, Mavi Abidin, Ahmad Yani dan Arifani alias Ari Ambok.
“Uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba tersebut diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya,” kata Kasatgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).
Masih pada kesempatan yang sama, Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkap salah satu bisnis ilegal yang telah diketahui yakni bisnis minuman keras.
“Yang jelas ada satu yang telah kita dalami, terkait dengan distribusi miras ilegal,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Arie, ada sejumlah bisnis legal yang juga dijalankan ketigannya dari uang hasil penjualan narkoba itu. Di antaranya, tempat gym hingga toko pakaian.
“Juga ada bisnis-bisnis lain yang legal dijalankan. Selain bisnis ilegal ada aksesoris handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym,” rincinya.
Meski begitu, Arie memastikan pihaknya masih akan terus mendalami perihal aliran dana dari para tersangka. Dia menyebut penyidikan terhadap kasus yang menjerat tiga bersaudara itu masih berlanjut.
“Jadi ini belum berakhir, tapi ini merupakan titik awal untuk pengembangan kita terus melakukan pengungkapan kasus,” imbuhnya.
Disebutkan bisnis barang haram itu telah dijalankan sejak tahun 2014. Adapun perputaran uangnya mencapai Rp 1 triliun
“Total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun sepanjang 2010-2014,” ujar Sestama PPTK Alberd Teddy Benhard Sianipar.
“Kemudian hasil hasil kejahatan tadi dipakai untuk biaya hidup, foya-foya, membeli aset aset, dan kemudian digunakan lagi untuk membiayai tindak pidana yang lain,” lanjut Alberd.
(ond/isa)