Bekasi –
Polres Metro Bekasi membongkar dua kasus mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari dua kasus ini, uang negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 183 miliar.
Hal itu diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Selasa, 15 Oktober 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Arif Rahman, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Widodo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, serta sejumlah pejabat lainnya dari kepolisian, kejaksaan, dan BPN.
“Jadi dihitung secara cermat oleh Satgas, karena kita harus precise, karena setiap rupiah harus diselamatkan. Karena rakyat yang menjadi korban, negara juga merugi. Total (uang negara yang diselamatkan) dari 2 kasus tersebut adalah Rp 183 miliar,” ujar Agus Harimurti atau AHY.
Kasus pertama ini melibatkan 5 tersangka yakni RA, RBS, OS, IS, dan D. Kelima tersangka menipu korban dengan modus memalsukan akta jual beli (AJB) sebidang tanah milik Mi’in bin Saih di Bekasi.
“Namun, setelah korban menyerahkan uang Rp 4.072.000.000 kepada tersangka IS, OS dan Mi’in dengan diyakinkan tersangka RA dan RBS, faktanya salinan AJB tersebut palsu,” kata AHY.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, yakni tersangka RD (31) dan PS (27). Kedua tersangka ini memalsukan sertifikat tanah dengan cara menduplikat sertifikat hak milik (SHM) milik 37 korban menjadi atas nama keluarganya.
“Di mana tersangka RD meminta tersangka PS untuk membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak, NIB, nomor hak sertifikat, dan nama pejabat,” imbuh AHY.
Setelah mendapatkan sertifikat tersebut, RD menjaminkan sertifikat itu sebagai jaminan utang kepada 37 korban. Sebagai informasi, objek tanah para korban itu berdiri di atas lahan yang saat ini dijadikan proyek Tol Cibitung-Cilincing dan MRT Fase III.
Foto: Polres Metro Bekasi membongkar mafia tanah yang hampir merugikan negara Rp 183 miliar. (dok. Polda Metro Jaya)
|
“Atas terungkapnya kasus ini, yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 SHM itu sekitar Rp 3,9 miliar. Sedangkan fiskal loss berdasarkan BPHTP dan PPH dihitung Rp 1,6 miliar,” ujarnya.
“Dan ini juga yang besar, yang sering luput dari pengamatan kita adalah potensial loss. Potential loss proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing adalah 173.983.604.400 Rp 173,9 miliar. Dengan demikian total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus ini adalah Rp 179 miliar, ini berdasarkan real loss, fiskal loss dan potensial loss,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menyatakan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan mafia tanah. Pihaknya saat ini juga masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah ini. Tersangka RD dan PS telah memanfaatkan dokumen palsu untuk memperdaya para korban dengan modus jaminan utang,” kata Twedi.
Twedi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi properti dengan memverifikasi keaslian sertifikat melalui instansi resmi. Ia menyampaikan pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk ATR/BPN Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan, guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tuntas.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak terjebak dalam tindakan kriminal serupa,” imbuh Twedi.
“Kami berharap semua tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh para mafia tanah dapat terselesaikan, sehingga Masyarakat dapat merasakan kepastian hukum dan perlindungan harta benda mereka,” tambahnya.
(mei/dhn)