Jakarta –
KPK sudah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka, tapi hingga saat ini dia belum ditahan. Lalu kapan KPK memanggil Sahbirin untuk diperiksa?
“Sementara, setelah saya berkoordinasi dengan penyidiknya, masih dalam proses perencanaan. Karena proses penyidikannya juga masih berlangsung, teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses penggeledahan,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Tessa memastikan semua yang berkaitan dalam kasus dugaan suap proyek Sahbirin Noor akan diperiksa. Termasuk Sahbirin, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi kita tunggu saja. Kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan sebutkan namanya, kapan dipanggilnya, kita akan update,” jelasnya.
Tessa juga mengatakan semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini akan diperiksa. Dia juga bicara kemungkinan istri Sahbirin diperiksa.
“Apakah yang bersangkutan nanti akan dipanggil, nanti kita akan tunggu,” kata Tessa ketika menjawab pertanyaan apakah istri Sahbirin akan diperiksa atau tidak.
Tessa mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki keterlibatan di dalam kasus dugaan korupsi Sahbirin untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang, seperti menghilangkan barang bukti. Dia juga mengimbau para saksi berkata jujur dan tidak menghalangi penyidikan.
“KPK mengimbau bagi para pihak yang memang dipanggil sebagai saksi atau dimintai keterangan baik di tahap penyidikan maupun di tahap penyelidikan, dapat memberikan keterangan sesuai fakta dan tidak melakukan tindakan-tindakan apa pun yang bisa mengganggu jalannya proses penyidikan,” ucapnya.
Sahbirin Sudah Sepekan Ditetapkan Tersangka
Pada 8 Oktober 2024, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10/2024). Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Berikut daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini:
Tersangka penerima
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya.
Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Gubernur Kalsel belum ditahan.
Sahbirin Ajukan Praperadilan
Setelah ditetapkan tersangka, Sahbirin mengajukan praperadilan. Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
Adapun dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (28/10). KPK sendiri menyatakan siap melawan praperadilan Sahbirin.
(zap/dhn)