Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Teguh Setyabudi mengisi posisi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Teguh merupakan seorang PNS yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
“Pada keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” sambungnya.
Dilansir melalui situs resmi Kemendagri dan PAM Jaya, Kamis (17/10/2024), Teguh lahir di Purwokerto, pada 8 Maret 1967. Ia menyelesaikan pendidikan S-1 bidang Ilmu Pemerintahan UGM tahun 1991.
Ia kembali melanjutkan studi S-2 di bidang Teknologi Pendidikan IKIP Negeri Jakarta (Universitas Negeri Jakarta) tahun 1997, dan mendapat gelar doktor Ilmu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2020. Teguh mengawali karir sebagai staf di Badan Diklat Kemendagri sejak 1993 hingga 1998.
Ia pernah mengemban sejumlah jabatan strategis di lingkup Kemendagri, antara lain Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri pada tahun 2010 hingga 2014, Direktur Otsus dan PD di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2014 hingga 2016.
Kemudian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada 2022 hingga diangkat menjadi Dirjen Dukcapil Kemendagri pada tahun 2023.
Teguh juga pernah beberapa kali ditunjuk menjadi Pj Gubernur. Di tahun 2018, Teguh ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. Di tahun 2020, ia kembali ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.
Teguh juga tercatat menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas PAM Jaya sejak tahun 2022. Pria yang hobi berorganisasi ini juga pernah menjadi Ketua Pengurus Koperasi Praja Mukti Kemendagri, salah satu koperasi terbesar di lingkup pemerintah pusat sejak 2013 hingga 2016.
Kini, Teguh akan menggantikan Heru Budi Hartono yang telah menjabat selama 2 tahun sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
(taa/imk)