Jakarta –
KPK telah melakukan penggeledahan gedung Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan suap dana hibah. KPK mendalami penyimpangan pengadaan hewan ternak.
“Jadi dari kegiatan penggeledahan tersebut memang sementara didalami keterlibatan atau keterkaitan adanya penyimpangan untuk hibah-hibah sebagaimana yang tadi sudah disampaikan tapi masih didalami,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Dia mengatakan ada pengadaan sapi, kambing hingga ikan yang dilakukan lewat dana hibah itu. Menurutnya, KPK mendalami soal dugaan penyimpangan dalam pengadaan-pengadaan tersebut.
“Ada sapi, ada kambing, ada ikan, ini masih didalami dan dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik sampai sejauh mana,” ujarnya.
Tim penyidik KPK sebelumnya melakukan penggeledahan terkait kasus suap dana hibah APBD Jatim. Lokasi yang digeledah kali ini ialah gedung Dinas Peternakan Jawa Timur.
“Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kegiatan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahu anggaran 2021-2022,” kata Jubir KPK Tessa Sugiarto Mahardhika saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/10).
Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (16/10). Tessa mengatakan sejumlah bukti telah disita penyidik dari kegiatan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(ial/haf)