Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai status tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Ronald Tannur. MA kecewa dengan sikap ketiga hakim yang diduga terlibat suap itu.
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Terhadap peristiwa tersebut, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012,” ujar Jubir MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Yanto mengatakan ketiga hakim tersebut statusnya diberhentikan sementara. Kepastian nasib mereka menunggu hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakiukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul MA,” katanya.
“Dan apabila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap maka ketiga hakim akan diusulkan pemberhentian,” imbuhnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” jelasnya.
(zap/dhn)