Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Salemba. Tom Lembong ditahan terkait kasus impor gula saat dirinya menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
Pantauan detikcom di lokasi, Tom Lembong digiring keluar dari Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2024) sekitar pukul 20.57 WIB. Saat keluar Tom Lembong langasung dikerumuni awak media.Dia juga dicecar sejumlah pertanyaan terkait penahanannya.
Menanggapi itu Tom Lembong tak banyak bicara. Dia hanya sempat melempar semyum sambil mengangguk kepada awai media sambil terus berjalan menuju mobil tahanan.
Dari sejumlah pertanyaan yang diberikan kepadanya, Tom Lembong hanya menanggapi dengan mengaku berserah kepada yang kuasa.
“Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong singkat.
Tom Lembong tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna gelap yang telah dibalut dengan ropi merah muda tertanda tahanan Kejagung. Dia digiring dengan tangan terborgol.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Dia dikenakan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Abdul Qohar.
Adapun Tom Lembong terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Berikut ini bunyi ancaman pidananya pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(ond/azh)