Jakarta –
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bertemu. Pertemuan untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman atau MoU yang sudah pernah diteken sebelumnya terkait kerja sama penanganan korupsi.
“Audiensi membahas perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK-Kejaksaan Agung-Polri,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Pertemuan itu dilakukan pada Senin (28/10) di Kejaksaan Agung. Budi menjelaskan, MoU yang sebelumnya diteken pada Mei 2021, mencakup sejumlah aspek.
Yaitu sinergi pencegahan tindak pidana korupsi, sinergi penanganan tindak pidana korupsi, bantuan pengamanan, pemanfaatan sarana/prasarana, permintaan dan/atau pemberian data dan/atau informasi, peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya manusia serta pengembangan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan kerja sama lainnya.
“Kesepakatan tersebut tentunya sangat diperlukan dalam konteks memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi,” sebutnya.
Pertemuan dihadiri langsung oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tindaklanjutnya akan dijadwalkan pembahasan draft MoU pekan depan.
“Tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan pembahasan draft MoU dengan Kejaksaan dan Kepolisian, dijadwalkan pada pekan depan,” kata dia.
Pertemuan diikuti, dari pihak KPK yaitu Ketua KPK Nawawi Pomolango, Deputi Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Kartika Handaruningrum, serta tim lainnya.
Kemudian dari pihak Kejaksaan Agung, diikuti Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, beserta jajarannya.
(ial/lir)