Jakarta –
Burhanuddin alias Bure (18) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi atas tuduhan lima kali melakukan pencurian di rumah warga. Pelaku menilap isi dompet dan celengan para warga untuk digunakan judi online.
“Hasil interogasi ke pelaku, dia akui ada 4 kali pencurian dengan cara memasuki rumah, kos dan kios, kemudian ada 1 laporan polisi terkait pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Selasa (29/10/2024).
Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan, Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sabtu (26/10) pekan lalu. Pelaku diketahui sempat kabur saat rumahnya dikepung oleh polisi.
“Setelah melakukan pencarian selama 1 jam, anggota kembali mendapatkan keberadaan pelaku yang bersembunyi di semak-semak sehingga anggota langsung mengamankan pelaku,” kata Aditya.
Aditya mengungkapkan modus pelaku dalam beraksi yaitu dengan cara menunggu korbannya pergi salat hingga kondisi dalam rumah kosong. Pelaku pun memasuki rumah dan mencari uang serta barang berharga di dalamnya.
“(Pelaku) membenarkan bahwa telah melakukan pencurian dengan memasuki rumah saat orang salat subuh, mengambil Rp 900 ribu pada dompet dan Rp 45 ribu pada celengan di dalam lemari,” ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)