Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi tersangka dugaan kasus impor gula. Senyuman Tom Lembong terus diberikannya ketika ia digiring menuju mobil tahanan.
Terlihat ia mengenakan rompi merah jambu khas Kejagung. Dengan tangan terborgol, Tom Lembong berjalan dengan didampingi petugas sejumlah petugas. Selain tersenyum, dia hanya mengangguk-anggukkan kepala.
Awak media berupaya melempar beberapa pertanyaan. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Tom Lembong.
Dia mengaku hanya berserah kepada tuhan. “Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya.
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan. Dalam kasus itu Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.
Modus Kasus
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung mengungkap bahwa ada penjualan gula di atas harga eceran.
Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Tom Lembong disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
“Bahwa TTL ini telah memberikan penugasan kepada perusahaan dan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Kemudian, gula tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Gula dijual ke masyarakat di atas harga eceran.
“Setelah kedelapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah ke gula kristal putih. Kemudian PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta, yaitu kedelapan perusahaan tersebut, ke pasar atau ke masyarakat atau yang terafiliasi, dengan harga Rp 16 ribu per kg, yaitu harga yang lebih tinggi yang saat itu Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa impor dilakukan untuk melakukan stabilisasi harga. Namun, semestinya impor gula dilakukan oleh BUMN.
“Dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat. Karena pada saat itu, gula langka harga melambung tinggi. Padahal seharusnya berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka penstabilan harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa yang diimpor mestinya juga gula kristal putih. Tetapi, lanjutnya, yang diimpor justru gula kristal mentah.
“Itu pun seharusnya gula kristal putih. Bukan gula kristal mentah,” katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..