Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 48 menteri hingga wakil menteri yang baru terdaftar sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). KPK terus mengimbau agar para menteri dan wakil menteri yang belum, agar bisa melaporkan LHKPN.
“Data ini masih terus berkembang sejauh sampai dengan hari Senin kemarin ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri, tentu itu juga KPK mesti menyiapkan dari sisi sistem informasi di dashboard LHKPN-nya karena tentu banyak nomenklatur kementerian baru di dalamnya,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Budi mengatakan dari 48 orang itu, 4 diantaranya sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN KPK. Budi meyakini sisanya akan segera melaporkan LHKPN-nya.
“Ya, informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya ada 4, sudah ada 4 ya dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN,” sebutnya.
Dengan begitu, belum ada laporan LHKPN dari wajib lapor baru tersebut. Hanya ada laporan dari para menteri dan wakil menteri yang sebelumnya memang sudah wajib lapor LHKPN atau penyelenggara negara.
“Sejauh ini belum ada yang masuk, kecuali menteri dan wakil menteri yang sebelumnya memang telah menjadi wajib lapor LHKPN,” tuturnya.
KPK Ingatkan Menteri-Wamen Lapor LHKPN
Sebelumnya, KPK mengingatkan menteri dan wakil menteri dari Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor. Waktunya adalah paling lambat tiga bulan sejak pelantikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020.
“Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/10).
Untuk menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, diimbau melaporkan kembali harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025. KPK, menurut dia, akan membantu pendampingan pelaporan LHKPN jika menemukan kendala.
“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” katanya.
(ial/isa)