Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa pegawai Badan Siber dan Sandi Negara di kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Pada hari yang sama penyidik juga memeriksa Direktur PT Palma Satu tahun 2018-2020.
‘Kamis 31 Oktober 2024, Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Harli menjelaskan, pegawai BSSN yang diperiksa berinisial MARP. Sedangkan saksi lainnya berinisoal PA yang merupakan Direktur PT Palma Satu dan dan PT Seberida Subur tahun 2018 sampai 2020, serta Ketua Pengawas Yayasan Darmex.
Pemeriksaan itu, kata Harli, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu,” jelasnya.
Sebagai informasi, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang itu disita karena diduga merupakan TPPU dari hasil korupsi.
Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus rasuah terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
(ond/zap)