Jakarta –
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi onlihe (judol). Polisi menyebut 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Sym Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Namun, Ade Ary belum merinci sosok dan berapa orang tersangka yang merupakan pegawai dari Komdigi. Dia juga mengatakan masih ada tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam,” ungkap Ade Ary.
Sebelumnya, Polri mengamankan pegawai Komdigi terkait kasus judi online. Polri mengatakan penyidik masih memeriksa pegawai Komdigi tersebut.
“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (31/10).
Trunoyudo menuturkan kasus yang melibatkan pegawai Komdigi sudah masuk tahap penyidikan. “Untuk pendalaman penyidikan,” sambung dia.
Trunoyudo menuturkan Polri akan terus melakukan penelusuran sampai tuntas, mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas kejahatan judi online.
Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah. Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online,” ucap dia.
Trunoyudo menuturkan akan segera menyampaikan hasil pendalaman keterangan pegawai Komdigi tersebut. “Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” pungkas dia.
Secara terpisah, upaya konfirmasi dilakukan terhadap Menteri Komdigi Meutya Hafid dan Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo terkait hal tersebut. Namun mereka belum memberikan respons.
(jbr/jbr)