Kejagung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Prasetyo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Pantauan detikcom, Minggu (3/11/2024) tersangka digiring dari gedung Jampidus Kejagung pada pukul 20.18 WIB. Prasetyo Boeditjahjono kini mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka Kejagung RI.
Prasetyo keluar dari Gedung Jampidus mengenakan alat bantu tongkat. Prasetyo juga dibantu penyidik untuk menaiki mobil tahanan. Tak ada sepatah katapun terucap dari mulut Prasetyo saat ditanya awak media setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Minggu tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Minggu (3/11/2024).
Qohar mengatakan penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023. Dia mengatakan Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.
“Terakhir, saudara PB menjabat ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan energi pada Kemenhub,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa mengungkap pengaturan pemenang lelang pekerjaan proyek konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peranan dan penerimaan uang terkait proyek ini oleh mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalur KA Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Empat terdakwa itu adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.
Tiga terdakwa lain dalam kasus ini telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7). Mereka adalah Akhmad Afif Setiawan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun). Tujuh terdakwa dalam kasus ini didakwa dalam berkas terpisah.
Jaksa mengatakan Prasetyo Boeditjahjono meminta Nur Setiawan menunjuk Akhmad Afif Setiawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara untuk pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada 6 Januari 2017. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara No. 06/SK/BTPSBN/I/2017.