Jakarta –
Terjadi perbedaan pendapat di antara hakim atau dissenting opinion terkait vonis Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Dante (6), putra Tamara Tyasmara. Salah satu hakim menilai Yudha layak dihukum penjara seumur hidup.
Sidang digelar pada hari Senin (4/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hakim ketua dan 2 anggota hakim lainnya sempat bermusyawarah menentukan putusan Yudha.
“Meskipun demikian, ketika majelis hakim bermusyawarah dalam menentukan lamanya pidana yang kami jatuhkan kepada terdakwa, telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim,” kata hakim ketua, Immanuel Tarigan.
Sementara hakim anggota, Cita Cahyaningtyas mengatakan hakim ketua dan hakim anggota 1, berbeda pendapat dengan hakim anggota 2. Dia menjelaskan alasannya.
“Hakim anggota 2 mempunyai pendapat yang berbeda. Menimbang menurut hakim anggota 2, perbuatan terdakwa menenggelamkan anak korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama, maka hakim anggota 2 berpendapat perbuatan terdakwa tersebut termasuk perbuatan yang kejam, yang dilakukan terhadap anak kecil di umur sekitar 6 tahun,” terangnya.
“Menimbang bahwa, seorang anak kecil berumur sekitar 6 tahun tentunya tidak mempunyai upaya melawan, melepaskan diri dari penenggelaman, dan dilakukan 12 kali oleh terdakwa,” lanjutnya.
Hakim anggota 2 berpendapat Yudha layak dipenjara seumur hidup. Sedangkan Hakim ketua dan Hakim anggota 1 berpendapat hukuman 20 tahun penjara sudah cukup.
“Maka pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana seumur hidup,” jelasnya.
Hakim menjelaskan bahwa akhirnya, keputusan dilakukan secara voting. Sehingga Yudha akhirnya dijatuhi putusan 20 tahun penjara.
“Menimbang bahwa pendapat hakim anggota 2 tersebut berbeda dengan hakim ketua majelis dan hakim anggota 1, sehingga pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah dilakukan secara voting atau diputuskan dengan suara terbanyak,” jelasnya.
(rdh/eva)