Jakarta –
Polisi mengungkap Fauzan Fahmi (43) sempat membawa jasad wanita SH (40) yang sudah dimutilasi ke Bandara Soekarno-Hatta. Fauzan saat itu berdalih korban yang sudah dibungkus sedemikian rupa tersebut merupakan bungkusan ikan tuna.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan momen tersebut terjadi pada Senin (28/10) atau sehari setelah korban dibunuh. Fauzan sudah terlebih dahulu membuang kepala korban pada Minggu (27/10) malam.
Wira menjelaskan jasad korban dibungkus tersangka dengan menggunakan busa, dilapisi kardus bekas kulkas hingga karung besar. Tersangka meminta bantuan temannya berinisial J untuk mengangkat korban ke dalam gerobak ikan. Tersangka berdalih bungkusan tersebut berisikan ikan tuna yang hendak dijualnya.
“Setelah jasad korban terbungkus, selanjutnya tersangka menghubungi temannya atas nama inisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Setelahnya, tersangka mengajak rekannya J untuk sama-sama ke Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka berpura-pura hendak mengirim pesanan ikan tuna tersebut melalui bandara.
“Kemudian tersangka bersama J jalan menuju arah Bandara Soekarno Hatta karena tersangka seolah-olah akan mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara,” ujarnya.
Tersangka kembali berpura-pura bahwa orang yang memesan ikan tuna tersebut tidak bisa dihubungi. Akhirnya tersangka mengajak rekannya membuang bungkusan berisi jasad korban tersebut ke pinggiran laut di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
“Tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru,” kata dia.
“Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM bensin pelabuhan. Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru,” imbuhnya.
Wira menambahkan saat ini pria J masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterlibatan pria J dalam kasus tersebut.
“Rekan tersangka berinisial J saat ini statusnya masih kita jadikan saksi. Nanti akan terus kita dalami keterlibatannya karena kira masih perlu keterangan saksi yang lain apakah dia ini tahu yang di dalam bingkisan itu apa, untuk memastikan itu,” ujarnya.
Jasad korban pertama kali ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB. Pihak kepolisian menindaklanjuti penemuan jasad dan melakukan pengembangan hingga menemukan kepala korban di perumahan Pluit, Jakarta Utara. Tempat penemuan kepala dan jasad korban berjarak sekitar 600 meter.
Sempat Bersetubuh dengan Korban
Polisi menangkap Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43), pelaku mutilasi wanita SH (40) yang jasadnya ditemukan di danau Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut). Sebelum terjadi pembunuhan, Fauzan dan SH sempat bertemu di hotel.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pertemuan di hotel itu karena korban meminta dibawakan ikan tuna. Namun Fauzan datang dengan tangan kosong.
“Tersangka datang menemui korban di hotel di kamar 502, namun pada saat itu tersangka tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan korban,” kata Kombes Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
Fauzan lalu meminta korban SH datang ke rumahnya jika ingin ikan tuna. Sebelum mereka berpisah, pada sore itu, Fauzan menyetubuhi korban di hotel.
“Pada saat bertemu tersangka, korban melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali setelah itu tersangka kembali ke rumah,” ucapnya.
(jbr/mei)