Jakarta –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan regulasi seluruh pecahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) rampung maksimal Juni 2024 mendatang. Diketahui, kementerian tersebut kini dipecah menjadi tiga kementerian.
Pernyataan Supratman disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11/2024).
“Alhamdulillah sekarang kami telah membentuk tim transisi dan diketuai oleh Pak Ambeg ya, untuk bagaimana memuluskan dan menjadi percontohan bagi kementerian-kementerian yang lain agar secepat mungkin seluruh kementerian yang akibat kebijakan Presiden dalam membentuk nomenklatur baru itu sesegera mungkin bisa berjalan secara efektif dan efisien,” kata Supratman dalam paparannya.
Supratman menyebut seluruh regulasi di pecahan kementerian Hukum dan HAM ditargetkan rampung paling lama Juni 2025 mendatang. Adapun Kemenkumham kini dipecah menjadi Kementeriam Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM.
“Bapak-Ibu sekalian, kami menargetkan dan tim transisi sudah menyampaikan programnya bahwa paling lambat bulan Juni tahun 2025, seluruh kementerian akibat pemecahan ataupun lahirnya nomenklatur baru itu, itu bisa segera mungkin bisa bekerja dan selesai semua. Baik dari sisi personil, regulasi, dan lain-lain sebagainya. Itu yang pertama,” ujar Supratman.
Supratman mengatakan Kementeriam Hukum dan HAM di periode sebelumnya terlalu gemuk. Ia tak menampik jika Kementerian ini memiliki sumber daya manusia terbesar kedua setelah Kementerian Keuangan.
“Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, dulu Kementerian Hukum dan HAM ini adalah sebuah kementerian yang sangat gemuk ya. Mungkin kementerian nomor dua terbanyak dari sisi sumber daya manusia setelah Kementerian Keuangan,” kata dia.
(dwr/taa)