Polemik tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, membuat Kementerian Lingkungan Hidup (LH) turun tangan. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq langsung menyegel TPS liar itu saat datang ke lokasi.
Penyegelan ini dilakukan Hanif bersama Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) LH Rasio Ridho Sani. TPS Limo kemudian dipasangi garis pembatas dari Gakkum.
“Jadi kita berdiri tempat pembuangan sampah dan ini sudah ada yang disegel oleh kita. Tentu kita perlu kita lakukan pembinaan bersama,” ujar Hanif Faisol saat kepada warga yang hadir dan mengeluh di TPS Limo, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (4/11/2024).
Hanif mengatakan adanya TPS liar ini menyebabkan banyak hal yang merugikan bagi masyarakat. Untuk itu, dia menginstruksikan jajarannya menangani persoalan ini.
“Terkait hal ini jadi penyebab dua hal penting di Jakarta, yaitu udara yang tak sehat gara-gara ini, ada yang disebut particular matters besarnya hanya kurang 2,5 milimikron atau 30 persen dari rambut kita,” jelasnya.
Menurut Hanif, polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini. Kerugian akibat itu juga mencapai Rp 52 triliun.
“Jadi dari sebab udara tidak bersih saja kita mapping terkait penyebabnya ini yang akan kita tangani secara bertahap. Hampir 31 persen disebabkan oleh kendaraan bermotor,” ungkapnya.
TPS Liar Limo Sempat Terbakar
Pada 10 Oktober lalu, TPS liar di Limo ini sempat terbakar. Polisi kemudian menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
“Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Polsek Cinere antara lain. Satu, melakukan Pengamanan secara terbuka dan tertutup terkait kebakaran di lokasi TPA liar tersebut pada tanggal 10 Oktober 2024,” kata Kapolsek Cinere AKP Pesta saat dihubungi detikcom, Rabu (30/10).
Polisi menghubungi UPT Damkar Cinere perihal pemadaman api di lokasi TPS liar tersebut. Pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan juga didampingi petugas penyidik dari Kementerian DLHK.
“Mendampingi proses pemadaman api di Lokasi TPA Liar bersama dengan DLHK Kota Depok dengan menggunakan alat berat (ekskavator). Melakukan penyelidikan terkait dugaan penyebab kebakaran di lokasi TPA liar,” jelasnya.