Jakarta –
Tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Zarof diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.
“Yang jelas hari ini Bawas diberi kesempatan untuk memeriksa,” kata Jubir MA, Yanto, saat dimintai konfirmasi, Senin (4/11/2024).
Diinformasikan bahwa Bawas MA meminjam gedung Jampidsus Kejagung untuk memeriksa Zarof. Saat ini diinformasikan pemeriksaan sedang berlangsung.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli membenarkan bahwa Zarof diperiksa siang ini.
“Bawas MA melakukan pemeriksaan kepada ZR (Zarof Ricar), dimulai siang ini,” kata Harli saat dimintai konfirmasi terpisah.
Diketahui, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof diduga bersekongkol dengan pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat (LR). Lisa meminta Zarof untuk membantu kliennya agar tetap divonis bebas di tahap kasasi.
“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya,” kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, Sabtu (26/10/2024).
Tim penyidik lalu menggeledah rumah Zarof Ricar dan ditemukan Rp 920 miliar. Uang fantastis itu diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.
“Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).
“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714,” sambungnya.
Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.
Di sisi lain, dalam kasus ini MA juga menginvestigasi soal temuan Kejagung tersebut sehingga memerlukan keterangan Zarof.
(yld/dhn)