Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengurai alur pemberian suap dari ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. Ada peran mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai penghubung dalam alur suap tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari setelah peristiwa tewasnya Dini Sera. Dia mengatakan Meirizka awalnya menghubungi pengacara bernama Lisa Rahmat.
“MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Qohar menyebut Meirizka dan Lisa bertemu di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Dia menyebut Meirizka dan Lisa kemudian sepakat soal uang yang untuk mengurus perkara.
Setelah ada kesepakatan soal uang, Lisa Rahmat diduga meminta Zarof Ricar. Qohar mengatakan Lisa meminta agar dikenalkan dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R. Lisa diduga ingin mengatur majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur lewat R.
“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.
Qohar belum mengungkap siapa R yang dimaksud. Dia hanya menyebut Meirizka mengeluarkan uang total Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga orang hakim yang mengadili Ronald Tannur. Uang itu diserahkan secara bertahap.
“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.
Suap itu kemudian membuat hakim memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur. Hakim PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Zarof Ricar Juga Tersangka
Sebelum menetapkan Meirizka sebagai tersangka, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan tiga hakim yang memberi vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Hakim Heru Hanindyo serta pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka.
Kejagung kemudian menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Penyidik Kejagung juga menggeledah kediaman Zarof Ricar dan menemukan uang tunai Rp 920 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dan emas 51 Kg.
Saat konferensi pers penangkapan Zarof, Kejagung telah mengungkap kalau Zarof berperan sebagai makelar dalam dugaan suap ini. Namun saat itu, Kejagung hanya menyebut Zarof diduga menjadi makelar untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur di MA.
“LR meminta agar ZR (Zarof Ricar) mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10).
“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” sambung dia.
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald Tannur.
“Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur pun telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
(haf/imk)