Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan permohonan kasasi mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Roy Rening.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Stefanus Roy Rening,” demikian bunyi putusan kasasi, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Putusan itu diketok pada 9 Oktober 2024. Adapun Majelis Kasasi yang memutus adalah Dwiarso Budi Santiarto sebagai Hakim Ketua dan hakim anggota yakni Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.
Majelis juga menghukum Roy untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Dengan itu, Roy sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.”
Sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Stefanus Roy divonis selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Selain itu, Stefanus dihukum denda Rp 150 juta. Jika tidak bisa dibayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan bui.
“Dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” katanya.
(ial/ygs)