Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik mendalami runutan peristiwa yang diketahui Edward dalam skandal tersebut.
“Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaiman peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Edward Tannur diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam kasus suap ini, istri dari Edward, Meirizka Widjaja (MW), telah ditetapkan sebagai tersangka baru usai memberikan Rp 3,5 miliar sebagai uang suap untuk tiga hakim PN Surabaya. Uang itu diberikan lewat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), dengan harapan agar Ronald diberikan vonis bebas.
Harli mengatakan penyidik mendalami sejauh mana Edward mengetahui runutan upaya suap yang dilakukan dalam membeli vonis bebas Ronald Tannur.
“Bagaimana pengetahuan dari ET, Edward Tanur, ini terhadap proses dari hubungan antara MW dengan LR. Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 (M) ditalangnya oleh LR Rp 2 (M). Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tanur,” ujar Harli.
Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera terus diusut. Terbaru, Kejagung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka.
Meirizka diduga menyuap hakim agar memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Meirizka Widjaja awalnya mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar kemudian biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja berjumlah Rp 3,5 miliar.
Kini, Meirizka telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap. Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
(ygs/jbr)