Serang –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja fiktif. Kredit fiktif pada proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Bandung pada 2016 itu diduga merugikan negara Rp 6,1 miliar.
Para tersangka itu ialah J yang merupakan pihak swasta, EBY dan DAS selaku petugas bank di Kota Tangerang serta SNZ selaku Direktur PT KMA. SNZ telah ditahan hari ini.
“Pada hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus menetapkan tiga tersangka J, EBY dan DAS. Penyidik juga telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka SNZ,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Kasus ini bermula saat tersangka J dan SNZ bersepakat untuk melaksanakan proyek di Kabupaten Bandung Barat pada 2016. Kontrak untuk peningkatan Jalan Purbaya-Jati-Saguling itu nilainya Rp 16,9 miliar.
“Pelaksanaan dilakukan J dengan cara pinjam bendera menggunakan PT KMA milik tersangka SNZ,” ujarnya.
Berdasarkan kuasa direksi dari SNZ, PT KMA mengajukan fasilitas kredit ke bank di Kota Tangerang dengan nilai Rp 5 miliar. Dalam proses pemberian itu ternyata ada penyimpangan oleh karyawan bank tersebut, yaitu tersangka EBY dan DAS.
“Tersangka EBY selaku RO dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data dan dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data dan informasi,” paparnya.
Saat penandatangan akad dan pencairan pun terdapat syarat yang tidak lengkap. Debitur tak menyerahkan dokumen yang menyatakan tidak akan mengubah atau mengalihkan pembayaran termin ke bank lain.
Seiring berjalannya waktu, SNZ mengalihkan pembayaran termin ke bank lain. Uang itu kemudian diberikan ke tersangka J dan tidak digunakan untuk pelunasan kredit.
Masing-masing tersangka sendiri mendapatkan bagian dari manipulasi ini. Tersangka SNZ sendiri mendapat Rp 831 juta. Sedangkan EBY dan DAS mendapatkan ongkos pergi umroh dari tersangka J.
“EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umroh dibiayai J,” katanya.
Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara Rp 6,1 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(bri/haf)